Kekayaan intelektual mungkin tampak abstrak, tetapi penting untuk melindunginya seperti Anda akan memiliki aset lain. Untuk melakukannya, Anda harus memahami beberapa dasar tentang hak kekayaan intelektual terlebih dahulu.
Dua bentuk perlindungan hak milik intelektual yang paling umum adalah hak cipta dan merek dagang. Sementara keduanya sering membingungkan, mereka melindungi berbagai jenis kekayaan intelektual. Mempelajari perbedaan, dan bagaimana Anda dapat menggunakan keduanya untuk melindungi hasil karya kreatif Anda sendiri, sangat penting untuk mengamankan aset Anda.
Apa itu Hak Cipta
Hak cipta meluas ke jenis produk kreatif apa pun yang Anda letakkan di atas kertas, dalam desain, atau di tempat lain. Bahkan, hak cipta ada sejak saat pekerjaan Anda dibuat, apakah Anda mendaftar ke Kantor Hak Cipta atau tidak. Namun, agar dapat bertahan di pengadilan, pendaftaran adalah ide yang bagus.
Dalam wikipedia dijelaskan secara lengkap bawah hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Meskipun pekerjaan Anda secara teknis dilindungi hak cipta pada saat pembuatan, mendaftarkannya kepaada pemerintah seperti yang termaktub dalam UU 19/2002 pasal 8. Jika Anda tidak mendaftarkannya, Anda tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain karena pelanggaran hak cipta.
Cara pendaftaran Hak Cipta
Untuk mengetahui tarif merek bisa Anda cek di SINI.
Apa itu Merek
Merek merupakan sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek dagang melindungi hal-hal yang digunakan perusahaan untuk membantu pelanggan terhubung kembali ke barang atau layanan yang mereka beli. Hal-hal yang bermerek dagang adalah indikasi sumber.
Dengan memiliki merek, Anda dapat mengontrol kekayaan intelektual Anda yang terkait dengan perlindungan tersebut. Itu berarti Anda dapat memberikan atau menahan izin orang lain untuk menggunakan properti Anda yang memiliki salinan atau merek. Itu juga berarti bahwa Anda hanya dapat memberikan izin tertentu dengan imbalan uang, atau dikenal sebagai lisensi.
Sebelum mendaftarkan merek dagang, Anda bisa mengecek terlebih dahulu database merek. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah merek dagang yang akan Anda daftarkan sudah tercantum atau sudah lebih dahulu diproses pendaftarannya oleh pihak lain.
Cara pendaftaran merek
Untuk mengetahui tarif merek bisa Anda cek di SINI.
Apa itu Hak Paten
Paten didefiniskan sebagai hak properti yang memiliki jangka waktu terbatas yang berkaitan dengan penemuan di bidang teknologi. Paten termasuk mesin, barang-barang manufaktur, proses industri dan komposisi kimia.
Konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut
Cara pendaftaran Hak Paten
Untuk mengetahui tarif merek bisa Anda cek di SINI.
Sumber:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
- https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
- http://www.dgip.go.id
- https://www.businessnewsdaily.com/10981-trademark-patent-copyright-differences.html
Leave a Reply